“Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Tentunya, makna alinea pertama dalam Muqadimmah UUD 1945 ini merupakan intisari dari arah tujuan Negara Indonesia dibentuk. Dibentuk dalam rangka memahamkan bersama kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa kemerdekaan itu bukan perkara main-main atau soal instan dalam menggapainya. Kilas balik sejarah perjuangan kemerdekaan, kata “Merdeka” telah menjadi simbol gerakan. Simbol itu kemudian menjadi kata sakti untuk menggelorakan pekik kemerdekaan; bebas dari belenggu penjajah. MERDEKA ATAU MATI. Nah, berkaitan dengan pemaknaan itu. Kita sebagai warga Negara yang hidup dalam zaman era digital perlu mengontemplasi ulang tentang makna hal di atas. Jangan-jangan kita telah tereduksi oleh mental nina bobo, sehingga selalu saja ada peluang penjajah untuk terus menanamkan taring mereka di tengah hiruk-pikuk umbul-umbul dan pesta kemerdekaan, yang kini tak terasa sudah 70 tah...